Minggu, 10 April 2016

LAJNAH BAHTSUL MASA'IL NU

Lajnah Bahtsul Masa'il (Lembaga Pengkajian masalah-masalah Agama) adalah forum resmi yang memiliki kewenangan menjawab segala permasalahan persoalan keagamaan yang di hadapi warga NU (Nahdlatul Ulama), meskipun kegiatan Bahtsul Masa'il sudah ada sejak konggres atau Muktamar NU pertama pada tahun 1926.

Namun secara institusi Lajnah Bahtsul Masa'il baru resmi ada pada Muktamar XXVIII di Yogyakarta pada tahun 1989, ketika komisi I (Bahtsul Masa'il) merekomendasikan kepada PBNU untuk membentuk "Lajnah bahtsul masa'il diniyah" sebagai lembaga permanenyang khusus menangani persoalan keagamaan. Berkat desakan Muktamar NU ke-XXVIII tersebut akhirnya pada tahun 1990 terbentuklah Lajnah Bahtsul Masa'il Diniyah berdasarkan surat keputusan PBNU nomor 30/A.I.05/5/1990.

Di tinjau dariperspektif komparatif, kalau NU memiliki forum kajian keilmuan keagamaan dan lembaga fatwa yang di sebut Lajnah Bahtsul Masa'il, maka organisasi islam yang lain seperti SI (Sarekat Islam), Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga mempunyai wadah untuk memecahkan masalah keagamaan.

Di dalam organisasi Sarekat Islam lembaga semacam ini di namakan Majlis Syuro, sedang di Muhammadiyah di namakan Majlis Tarjih dan di MUI di namakan Komisi Fatwa.

Pada lingkungan NU, masalah keagamaan biasanya di serap mulai dari tingkat ranting dengan mengadakan "Lailatul Ijtima'" yaitu Majlis Ta'lim berupa pembacaan kitab kuning kemudian di ikuti oleh tanya jawab, apabila terjadi mauquf karena tidak di temukan suatu jawaban maka akan di teruskan pembahasannya dalam forum yang lebih tinggi yaitu ke MWC (Majlis Wakil Cabang), kemudian ke Cabang, dari Cabang keWilayah, dari Wilayah ke Pusat, yaitu melalui MUNAS (Musyawarah Nasional) atau Muktamar NU.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Page views